Syahadat on the road -Keluarnya fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang
Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme (Sepilis), pada tahun 2005
menjadi pukulan telak bagi Jaringan Islam Liberal (JIL). Eksistensi JIL
lambat laun meredup pasca ulama di berbagai daerah ramai-ramai menyerang
balik JIL. Bahkan pengamat Gerakan Yahhudi, Artawijaya menyatakan dana
untuk JIL dari asing pun sempat dihentikan karena JIL dinilai gagal
masuk ke dalam masjid-masjid untuk mengkampanyekan ide liberalisasi
Islam.
Namun, dengan meredupnya JIL, bukan berarti gagasan
liberalisme benar-benar mati. Tahun 2011, beberapa tokoh Jaringan Islam
Liberal (JIL), memperkenalkan sebuah kelompok kajian baru di Jakarta.
Mereka menamakan diri Komunitas Epistemik Muslim Indonesia (KEMI).
Embrio KEMI sendiri berkembang sejak pertengahan 2010 dan makin
tersistematisasi mulai awal Januari 2011.
“KEMI ingin memunculkan
spirit bahwa umat Islam bisa berkembang. Bahwa Islam percaya kepada
kebebasan berfikir dan toleran terhadap agama lain,” tandas Neng Dara
Afifah saat peluncuran KEMI di Aula Student Centre UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta.